Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LIMAS Mengawal ketat Kasus Penyerobotan Lahan yang di duga di lakukan oknum HG alias HS

15/10/2025 | Oktober 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-15T15:14:26Z


 Kubu Raya : Permasalahan (sengketa) lahan kembali terjadi, yang mana kali ini Yuskandar alias Yus dkk menjadi korban nya. Lokasi sengketa berada di Desa Ojolali, Kecamatan Punggur Kecil, Kubu Raya.


Dugaan penyerobotan lahan yang disertai perusakan tanaman yang ada diatas lahan (tanah) tersebut terjadi sekitar dua bulan lalu, oleh oknum dengan inisial HG alias HS beserta rekan rekan nya.



Suatu saat, di satu pagi, Yus (sapaan akrab) bersama rekan nya pergi ke lahan mereka untuk melakukan aktivitas seperti biasa nya. Namun hari itu, mereka melihat lahan mereka sedang di garap (dikerjakan) oleh oknum (HG alias HS) bersama beberapa rekan nya. Dan singkatnya, Yus bertanya kepada HG alias HS perihal alasan mereka menggarap lahan tersebut. Dan HG alias HS mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan wakaf masyarakat setempat. Kemudian Yus bertanya kembali dasar hukum (alas hak) penetapan lahan tersebut menjadi lahan wakaf, namun HG alias HS tidak dapat menunjukkan dasar hukum (alas hak) yang di mintakan oleh Yus dan rekan nya. Kejadian (penggarapan/pengerjaan lahan) tersebut kembali terjadi beberapa waktu kemudian, dan kembali pihak Yus menanyakan alasan berikut dasar hukum (alas hak) oknum mengerjakan penggarapan di lahan mereka, saat itu oknum HG alias HS malah mengatakan bahwa lahan (tanah) tersebut merupakan lahan (tanah) kepemilikan orang cina yang meminta dia untuk menggarap lahan tersebut.


"Ini tidak masuk akal bagi kami, karena oknum tersebut mengerjakan lahan dan merupakan tanaman kami (pemilik lahan) dengan se enak nya, tanpa dapat menunjukkan kepada kami dasar hukum (alas hak) mereka atas lahan (tanah) yang dimaksud.", ucap Yus dihadapan media.


Kemudian melihat gelagat oknum beserta rekan rekan nya yang semakin menjadi jadi, namun tanpa menginginkan hal terburuk dan yang tidak baik terjadi, Yus dkk mengadukan permasalahan tersebut kepada Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS), yang merupakan Ormas yang bergerak di bidang kepedulian akan masalah sosial dan permasalahan yang terjadi di masyarakat, dan juga sebagai lembaga kontrol sosial.



Pengaduan Yus dkk diterima oleh LIMAS di tanggal 09 Oktober silam, yang kemudian langsung di tindak lanjuti untuk melihat permasalahan nya dilapangan.


Melalui Ketua Divisi Hukum dan HAM, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., dan Sekretaris Divisi Publikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Mahmudin, LIMAS merangkum berkas permasalahan dan segera menyurati oknum HG alias HS untuk menanyakan alasan dan dasar hukum (alas hak) yang bersangkutan dalam mengambil tindakan yang diduga menyerobot lahan serta merusak tanaman yang sudah ada diatas lahan tersebut selama bertahun-tahun dengan tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan secara patut terlebih dahulu kepada pihak Yus dkk.


"Perbuatan oknum HG alias HS dan rekan rekan nya patut diduga sebagai suatu tindakan penyerobotan dan perusakan tanaman diatas lahan yang di klaim adalah kepunyaan klien kami, Yus dan kawan-kawan.", ucap Edo (sapaan akrab Asido).


" Kami telah menyampaikan SOMASI PERTAMA dan TERAKHIR kepada yang bersangkutan untuk meminta penjelasan dari yang bersangkutan demi kebaikan bersama, dalam waktu selambat lambatnya 14 hari sejak surat tersebut disampaikan.", lanjutnya.


Nada serupa juga disampaikan oleh Mahmudin terkait permasalahan tersebut.


"Kami LIMAS juga melibatkan perangkat desa, mulai dari RT, Kepala Dusun, sampai Pemerintahan Desa dalam hal ini, agar diharapkan melalui jalan musyawarah untuk mufakat dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, tanpa ada pihak yang dirugikan.", kata Wak Muh (sapaan akrab Mahmudin).


"Namun jika dalam waktu yang diberikan kami tidak mendapatkan penyelesaian secara mediasi sesuai harapan awal kami, maka terpaksa ranah hukum (pudana) akan kami tempuh, dan merupakan jalan terakhir untuk mendapatkan penyelesaian secara adil dan berkekuatan hukum tetap.", lanjut nya. 


" Kami juga akan terus mengawal dan mengawasi proses penyelesaian perkara klien kami hingga tuntas. ", tutup nya. 


Di tempat lain, Syafarahman, yang adalah Ketua Umum LIMAS, memberikan penegasan agar Pejabat terkait.memperbaiki kinerja mereka sehingga kedepan nya hal hal seperti ini tidak terulang lagi dan masyarakat dapat tenang tanpa harus khawatir dalam mengelola lahan (tanah) mereka. 


"Kami meminta dengan tegas agar para pejabat terkait bidang pertanahan, seperti : Perangkat Desa atau Kelurahan yang termasuk dalam Muscam, BPN, Kanwil ATR/BPR memperbaiki kinerja nya! Anda anda dibayar dengan pajak masyarakat, maka berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat! Bukan justru mempersulit masyarakat, bahkan menyusahkan masyarakat! Untuk itu sebenarnya kami LIMAS hadir sebagai kontrol sosial di masyarakat.", tegas Syafar (sapaan akrab Syafarahman).


"Mohon ini agar menjadi peringatan keras bagi pejabat publik yang memiliki tupoksi sebagai pelayan masyarakat! Basmi para mafia tanah demi keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengelola asset mereka yang mereka dapatkan dengan meneteskan keringat dan peluh demi kelangsungan anak cucu mereka!", tutup nya.


Sumber : DPP - LIMAS


Team redaksi: akpersi 

×
Berita Terbaru Update