Sanggau (4/10/2025) – Beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sejumlah konsumen mempertanyakan keberadaan label masa kedaluwarsa (expired date) pada kemasan beras SPHP yang beredar di pasaran. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat beras pada umumnya hanya mencantumkan tanggal pengemasan tanpa batas waktu konsumsi.
Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan mendapati tumpukan beras SPHP kemasan 5 kilogram berwarna hijau dan kuning dengan label MFD 01/03/2024 serta EXP 01/09/2025. Artinya, beras tersebut dinyatakan tak layak edar setelah September 2025.
Keberadaan label tersebut membuat masyarakat bingung sekaligus resah. “Saya jadi ragu membeli. Beras itu kan bahan pokok, biasanya tidak ada expired date. Kalau ada tulisan kadaluarsa, kesannya berbahaya bila lewat batas waktu,” ungkap Rini, salah seorang konsumen di Pasar, Sabtu (4/10/2025).
Kritik pun muncul terhadap Perum Bulog sebagai penanggung jawab distribusi beras SPHP. Konsumen menilai Bulog kurang teliti dalam memastikan informasi pada kemasan sebelum dipasarkan luas ke masyarakat. “Seharusnya Bulog lebih hati-hati, karena label ini menyangkut kepercayaan publik. Kalau salah persepsi, konsumen bisa takut membeli,” tambah seorang pedagang setempat.
Pengamat pangan menjelaskan, secara teknis beras memang memiliki masa simpan tertentu. Mutu beras bisa menurun bila disimpan terlalu lama, terutama dari segi aroma dan rasa. Namun, hal itu berbeda dengan kedaluwarsa yang biasanya berlaku untuk produk olahan. “Istilah yang tepat adalah best before atau ‘baik digunakan sebelum’. Kalau pakai expired, masyarakat bisa salah paham seolah beras berbahaya setelah lewat tanggal tersebut,” jelasnya.
Kejadian ini menimbulkan desakan agar Bulog segera memberikan klarifikasi resmi dan memperbaiki tata kelola pelabelan. Publik menilai, sebagai badan usaha milik negara yang mengemban amanah menjaga stabilitas pangan, Bulog tidak boleh lengah dalam aspek sekecil apa pun yang berpotensi merusak kepercayaan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak Bulog belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait alasan pencantuman masa kedaluwarsa pada beras SPHP tersebut. Masyarakat menunggu kejelasan agar polemik ini tidak menimbulkan keresahan lebih luas.
(Tim Investigasi - AI.TV)