Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Dusun Setogor Lakukan Pemagaran Area PT GKM, Tuntut Pertanggungjawaban Atas Dugaan Kekerasan Aparat Terhadap Anak di Bawah Umur

18/09/2025 | September 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-18T09:54:11Z




Sanggau,  – Warga Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, melakukan aksi pemagaran area perusahaan milik PT HPI yang dikenal dengan nama PT Global Kalimantan Makmur (GKM), Kamis (18/9/2025). Aksi ini dilakukan warga Dusun Setogor dan Dusun Sei Penyugan sebagai bentuk protes atas peristiwa yang terjadi di wilayah Dusun Setogor.


Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan, yakni:


1. Menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum aparat terhadap anak di bawah umur.

2. Dugaan penodongan menggunakan senjata api jenis pistol.

3. Dugaan pelepasan penembakan di area pemukiman warga.

4. Aparat masuk kampung dengan membawa senjata api laras panjang yang membuat warga panik.

5. Dugaan perampasan kendaraan (mobil) milik warga di rumah.


Tokoh masyarakat Dusun Setogor, Aris, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan reaksi warga atas tindakan Bawah Kendali Operasi (BKO) yang ditugaskan di PT HPI, terdiri dari oknum TNI dan Brimob, serta satpam perusahaan. “Mereka melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan melepaskan tembakan di area pemukiman,” ungkapnya.


Peristiwa itu disebut bermula dari aksi kejar-kejaran antara mobil patroli perusahaan dengan mobil warga yang tengah mengambil buah di kebun pribadi. Saat berada di ujung kampung, mobil warga berpapasan dengan patroli perusahaan yang menggunakan satu unit mobil dan empat unit sepeda motor. Dari situlah, pengejaran hingga dugaan kekerasan terjadi.


Menurut keterangan warga, setidaknya terdapat tujuh orang aparat BKO yang diduga terlibat, terdiri dari oknum TNI, Brimob, serta satpam perusahaan.


Atas kejadian tersebut, masyarakat menuntut pertanggungjawaban pihak terkait dan menegaskan aksi pemagaran akan terus berlanjut hingga ada kejelasan penyelesaian kasus secara adat.


Redaksi  membuka ruang hak jawab bagi pihak PT GKM, aparat terkait, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

×
Berita Terbaru Update