Kubu Raya Kalbar, Penggunaan kayu bekas pada pondasi tiang PLN pada ruas jalan Rasau Jaya- Bintang Mas ini menjadi pertanyaan warga yang melintas, apakah kayu bongkaran rumah bisa di pakai sebagai pondasi tiang PLN, sedangkan PLN punya dana besar untuk pengadaan kayu baru dengan kwalitas yang baik.
Saat awak media ini mendapat informasi dari masyarakat, dan turun langsung ke lapangan pada (23/08-25) tampak kayu bekas bongkaran rumah/bangunan terpasang sebagai laci/pondasi tiang PLN.
Merasa penasaran awak media ini membeli meteran dan mengukur salah satu kayu pondasi tersebut, dan di dapat panjangnya hanya 85 cm, dan ukuran kayu 8x8 cm, tampak pada tiang besi, kayu yang belum di cor semen ukurannya bervariasi, namun dugaan kami sangat tidak sesuai dengan Standart Kontruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik.
Sangat di sayangkan, di lapangan ada 2 orang pengawas, 1 orang dari PLN Rasau Jaya dan 1 orang lagi dari kantor UP3 Pontianak, dan sepertinya tutup mata dengan adanya kejanggalan di lapangan.
Pada buku 5 Standart Kontruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik, sangat tidak di sarankan menggunakan kayu bekas, dan Standart PLN pada ukuran kayu adalah 8x12 cm Pangjang 120 cm.
Mengetahui ada yang janggal, media ini langsung konfirmasi ke Manager PLN Rasau Jaya via pesan Washaap, pada (29/08-25) namun manager langsung mengarahkan ke kantor UP3 di jalan Ayani Pontianak.
"Nnti bapak ketemu sama Asmen Perencanaan...bapak datang aja ke UP3 nnti di antar sama satpam pak" Kata Manager mengarahkan.
Media ini selanjutnya konfirmasi ke kantor UP3 Pontianak, pada (03/08-25) dan langsung lapor ke Satpam serta isi buku tamu, dan satpam meminta menunggu, setelah 10 menit menunggu, satpam keluar dan mengatakan Asmen Perencanaan baru saja keluar ke lapangan.
" Maaf pak, Pak Asmennya barusan keluar ke lapangan, " Kata Satpam seorang perempuan.
Menurut kami Asmen Perencanaan ini, berusaha menghindar dan tidak mau di konfirmasi, Karena waktu masih tergolong pagi. (Aan/tim)