Sarolangun,www.arsipindonesiatv.com wilayah provinsi Jambi
Pada tanggal 28-08-2025 menurut keterangan yang berhasil awak media dapat kan dari keterangan pemilik pengepulan minyak mentah ilegaldriling
yang berelokasi di wilayah desa jati baru mudo kecamatan mendiangin timur kabupaten Sarolangun provinsi jambi
Sebut saja bang inisial ED yng merupakan masyarakat dan pemilik pengepulan minyak mentah yang kami temui langsung di lapak nya /rumah nya
Entah apa tujuan dan maksud inisial ED pemilik pengepul minyak mentah ilegaldriling
Sehingga Dengan santai dan terbuka nya menjelaskan serta menerangkan biaya koordinasi untuk pihak polsek kecamatan mendiangin timur kabupaten Sarolangun yang di sebut nya atas nama oknum BYK memungut dan mematoki sebesar Rp 570 ribu/mobil untuk kelancaran mobil mobil angkutan minyak mentah ilegaldriling setiap lapak yang ada di wilayah jatibaru mudo yang di wajibkan ujar ED
Jika kami tidak bayar mobil kami tidak akan lewat pak,ujar ED di hari itu kepada awak media
Secara umum sangatlah besar nilai rupiah yang di dapat kan oleh oknum polsek mendiangin inisial BYK/hari
Di duga oknum aph polsek mendiangin atas nama inisial BYK termasuk ikut membantu,melancarkan mobil angkutan minyak ilegaldriling dan melanggar sumpah jabatan dan berbagai peraturan yang termasuk undang undang no 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara kesatuan Republik indonesia
Salah satu sanksi yang dapat di kenakan ,yakni pidana penjara,pemberhentian secara tidak hormat ,pencabutan jabatan,dan hingga pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang
Hingga berita ini kami tayang kan dan kami tembuskan ke kapolri ,
Guna untuk penindakan tegas secara hukum yang sah dan berlaku
Team melaporkan