Sanggau - Diduga PT. KAN Tabrak Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Diduga Jeti Ilegal digunakan PT. Kan di Sansat Kabupaten Sanggau.
Terpantau oleh Lumbung Informasi Masyarakat saat melakukan investigasi di Area PT. KAN yang bergerak di bidang pertambangan Bouksit, dimana saat ini sedang melakukan perataan tanah seluas 500 hektar untuk di jadikan Smalter.
Berdasarkan informasi yang diterima dan di himpun oleh Lumbung Informasi Masyarakat bahwa kegiatan PT. KAN sudah 6 bulan lebih, yang aneh dari temuan tersebut adalah PT. KAN badan hukumnya dipertanyakan, karna di PT. KAN pekerjanya berasal dari luar negri terkecuali Scurity dan transleter serta Kontraktor.
Terpantau juga Jeti yang digunakan sangat sangat tidak standar jika digunakan untuk bongkar muat alat berat, sehingga patut diduga banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KAN
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa "Pemerintah wajib kaji ulang legalitas PT. KAN, apakah PT. KAN ini perusahaan asing atau perusahaan lokal, jika dari nama Perusahaan merupakan perusahaan lokal, namun Pekerja kenapa Asing semua.
"terkait visa juga wajib diperiksa, karna berdasarkan informasi yang kami himpun bisa mereka di Kabupaten Mempawah bukan di Kabupaten Sanggau
"terkait Jeti terlihat jelas sehingga patut diduga tidak memenuhi standar dan patut diduga tidak ada izin JETY nya serta Izin Tambat Labuh serta izin bongkar muatnya.
"terkait CSR, berdasarkan informasi selama 6 bulan beroperasi belum ada serupiah pun yang disalurkan ke masyarakat.
"Kami dari kelembagaan berharap pemerintah hadir untuk menegakkan undang undang bukan hanya untuk pengusaha lokal, melainkan pengusaha luar juga.
"Kita tidak ingin menghambat investasi yang masuk namun harus taat aturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI ini tutupnya