Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kebal hukum, SPBU 66.796.04 Sayan Bermain Bersih,berlindung dengan barcode,Menjual melebihi Harga HET yang di tetap kan, Nekad Jual BBM melalui Drum plastik dan Jerigen demi meraup untung besar

16/09/2025 | September 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T04:40:02Z


Melawi, www.arsipindonesiatv.com

Diduga untuk mengejar keuntungan besar, SPBU 66.796.04 Sayan di Kabupaten Melawi Kalimantan Barat nekad melakukan tindakan melanggar hukum dengan menjual Bahan Bakar Minyak [BBM] dengan menggunakan Drum plastik serta Jerigen tanpa rasa takut.


Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] dengan nomor registrasi 66.796.04 berlokasi di jalan poros Sayan - Kota Baru, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi.


Pengamatan Tim media yang pada saat itu berada di lokasi SPBU tersebut  melihat bahwa pihak SPBU diduga telah melakukan pelanggaran serius dalam penyaluran BBM Subsidi, dimana yang seharusnya di peruntukan bagi masyarakat kecil dan sektor - sektor prioritas.



Pemantauan tim media pada 13/9/2025 terlihat langsung adanya kegiatan SPBU 66.796.04 dengan berani tanpa takut siapapun melakukan pengisian BBM Subsidi kepada oknum pembeli dengan menggunakan mobil Hilux dan mobil tersebut berisikan sejumlah Drum plastik serta puluhan antrian jeligen.


Menurut informasi yang dihimpun tim media ini bahwa kegiatan penyelewengan BBM Subsidi sudah sering dilakukan pihak Pengelola SPBU tersebut tanpa rasa takut, ini mereka lakukan untuk meraup keuntungan besar

Menurut informasi yang di dapat,mereka bermain Untuk kisaran Angka Harga HET ,sehingga Permainan SPBU tersebut tidak Keciuman dan Rapi,

Di tambah Harga HET  untuk BBM Subsidi Jenis Solar di kisaran angka Rp.6.800.00 di kenakan biaya admin kisaran Rp. 3.000.00/3.200.00 jdi liat dugaan untuk perliter dengan harga HET kisaran Rp.9.800.00/10.000.00 ,dan bukan rahasia umum di kalangan masyarakat dan pengantri,

Untuk Harga HET BBM subsidi jenis Pertalite di kisaran angka Rp.10.000.00 di kenakan biaya admin kisaran Rp.300.00/500.00 Perliternya.

Selain itu, berdasarkan informasi dari warga masyarakat   menyebutkan bahwa BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di salurkan langsung ke dalam drum plastik besar dan beberapa jerigen yang berada di bak mobil jenis pekap. Proses pengisian itu dilakukan secara terang - terangan di Area SPBU menggunakan nosel resmi SPBU.


Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyalahi regulasi pemerintah terkait distribusi BBM Bersubsidi, termasuk Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga jual Eceran [HET] BBM serta ketentuan dari BPH Migas.


Pemilik SPBU 66.796.04 dalam menjalankan kegiatan yang dilakukan secara terang - terangan diduga nekad yang bertujuan meraup keuntungan besar dan yang berdampak menyengsarakan rakyat kecil.


Untuk itu demi rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Melawi  , khususnya yang berada di Kecamatan Sayan meminta kepada Kapolda Kalbar serta Pihak Pertamina Kalbar untuk melakukan tindakan hukum kepada pemilik SPBU 66.796.04 sesuai Hukum yang berlaku.

Sumber : [Kaperwil RM.com - Prov. Kalbar]

×
Berita Terbaru Update