Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

OKNUM PENYIDIK POLRES KUBURAYA DIADUKAN KE PROPAM MABES POLRI

30/08/2025 | Agustus 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-30T08:05:35Z

 


Kalimantan Barat, Kuburaya– Proses hukum yang seharusnya berjalan sesuai aturan kembali menuai sorotan. dua orang oknum penyidik di lingkungan Polres Kuburaya berinisial Iptu "MR" dan Brigadir"DS" beberapa waktu lalu diduga telah mengabaikan prosedur standar operasional (sop) dalam menetapkan status tersangka terhadap salah satu warga Kota Pontianak yang bernama Flafia Flora.

Menurutnya Pasal 170 dan 335 KUHP yang disangkakan terhadap dirinya diduga tidak dapat dibuktikan pada saat agenda sidang di Pengadilan Negeri Mempawah beberapa waktu yang lalu.


"Dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah beberapa waktu yang lalu,Pasal 170 dan 335 KUHP yang disangkakan kepada saya tidak dapat dibuktikan untuk Penetapan sebagai tersangka. artinya  hanya untuk bagaimana saya bisa ditangkap dan ditahan terlebih dahulu,"tutur Flora.


Lebih lanjut menurutnya hak asasi dirinya telah dilanggar dalam perlindungan hukum.

"seharusnya saya harus mendapatkan hak asasi Perlindungan hukum dan Penerapan hukum dinegeri yang tercinta ini,"harapnya.


Berkaitan akan hal tersebut, tentunya menjadikan suatu pertanyaan besar bagi beberapa Pihak karena dinilai tidak melalui mekanisme yang seharusnya, mulai dari tahap pemanggilan saksi, gelar perkara, hingga pemberitahuan resmi kepada pihak terlapor. bahkan, beberapa bukti yang diajukan diduga dianggap masih lemah untuk dijadikan dasar penetapan status hukum.


“Dalam aturan, penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang sah serta melewati proses gelar perkara. Kalau itu dilangkahi jelas menyalahi standart operasional Prosedur (sop) maka tindakan itu tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak hukum seseorang."tutur salah satu pemerhati hukum yang mana namanya untuk tidak idisebutkan.


Sementara itu dari pihak keluarga yang keberatan atas apa yang dialami Flafia Flora akan hal tersebut,akan segera menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Propam Polri.

Hingga berita ini ditayangkan media ini belum dapat tersambung untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Kuburaya.

×
Berita Terbaru Update