Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Management SPBU 6678305 atas nama Ayya Mencoba Melobby LIMAS,Alfiansyah C.ILJ., "Maaf bang,Kami bukan Tukang minta minta" Serta intimindasi wartawan ke Anggota LIMAS

22/01/2026 | Januari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-23T03:42:27Z

 


Kubu Raya, Kalbar —23/01/2026,   SPBU  6678305  milik Energy Terentang Raya,yang berdiri di atas air aliran sungai Kapuas Terentang di sinyalir di duga Menyogok Wartawan,Saat di mintai keterangan terkait dugaan Penyeleweng yang di Lakukan SPBU tersebut,di tambah,ada beberapa Oknum yang mengatasnamakan kan Wartawan yang mencoba mengintimindasi Pihak LIMAS, 


Warga awalnya menyambut gembira. SPBU terapung pertama di daerah ini digadang-gadang sebagai solusi atas mahalnya BBM bagi nelayan dan pemilik transportasi air. Tapi harapan itu berubah menjadi kekecewaan mendalam. 


Bahkan di Hadapan Lembaga Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS) salah satu warga tergerak hatinya untuk mengeluarkan Keluhan Masyarakat Sekitaran

“Kami pikir ini untuk rakyat. Ternyata, kami hanya dijadikan tameng. Minyak subsidi langsung disedot kapal-kapal besar. Kami kebagian sisa, kalau ada,” ungkap seorang warga Desa Permata yang nyaris putus asa.




Saat Manager SPBU TERENTANG Atas nama Ayya,Saat di temui,Mencoba Melobby Lembaga LIMAS Untuk Memberikan Bulanan,

"Bang kita Kasi bulanan ya,Bos bilang,karna Kita Berhubungan Baik "Tutur Ayya

"Maaf bang Kami bukan Tukang Minta Minta"Tutur Alfiansyah.



Di permukaan, SPBU ini tampak normal. Tapi di balik operasionalnya, tersimpan praktik mencurigakan. Begitu BBM tiba, antrean warga nyaris tak berarti. Pasokan langsung dialirkan ke kapal-kapal tugboat milik perusahaan swasta.



Nelayan dan warga yang hanya butuh beberapa liter untuk kebutuhan harian justru harus mengemis dan membayar lebih mahal. 


Salah Satu Warga Menyatakan 

“Saya cuma dapat jatah 12 liter, padahal bawa surat rekomendasi dari desa. Kalau mau lebih, harus lewat calo. Bayarnya Rp9.500 per liter padahal ini BBM subsidi,” keluh seorang pemilik perahu kecil.


Penyimpangan ini tidak berdiri sendiri. Dari keterangan seorang penjaga SPBU, muncul dua nama penting yang diduga menjadi pemilik saham SPBU tersebut yaitu inisial BR, Wakil Ketua Hiswana Migas Kalimantan Barat, dan H. MZ, Ketua KADIN Kabupaten Kubu Raya.



Keduanya disebut-sebut punya peran dalam kebijakan distribusi yang lebih menguntungkan armada perusahaan besar ketimbang masyarakat kecil. 



“Waktu awal, mereka datang ke desa minta izin. Janjinya, SPBU ini untuk nelayan. Tapi kenyataannya, kami ditipu mentah-mentah,” ujar tokoh masyarakat setempat.




Satu-satunya cara untuk mendapatkan tambahan BBM adalah melalui jalur tak resmi yaitu para ‘joki BBM’ yang memonopoli distribusi. Harga yang ditawarkan jauh di atas harga subsidi, dan praktik ini berlangsung terang-terangan. 




“Kalau subsidi bisa dibeli lewat perantara dengan harga mahal, untuk siapa sebenarnya program ini dibuat? Kami rakyat kecil malah dimiskinkan,” tegas warga lainnya.


“BBM datang bukan untuk rakyat. Tapi untuk perusahaan. Kami cuma penonton di negeri sendiri,” ucap warga sambil menunjukkan jeriken kosong.




Warga Desa Permata dan sekitarnya menuntut yakni Investigasi menyeluruh oleh Pertamina dan BPH Migas, Audit terbuka SPBU 6678305, termasuk aliran distribusi BBM dan Penindakan tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan program subsidi.




Jika tuntutan ini diabaikan, maka jangan salahkan rakyat jika kepercayaan terhadap negara semakin runtuh. “Kami hanya minta hak kami sebagai rakyat. Bukan belas kasihan.”




Kasus SPBU Energy Terentang Raya ini harus menjadi peringatan nasional. Tanpa pengawasan, program sosial sebesar apapun bisa disabotase oleh kepentingan bisnis. Di sungai selebar Kapuas, ketidak adilan mengalir deras dan rakyat dibiarkan tenggelam. 




UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Merupakan dasar utama kegiatan usaha hulu dan hilir migas di Indonesia, termasuk pengaturan distribusi oleh mitra Pertamina.


Peran dalam Distribusi & Pengawasan: Hiswana Migas berkomitmen memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi maupun non-subsidi berjalan lancar, serta berperan dalam pencegahan penyalahgunaan (seperti kasus penyelewengan BBM subsidi).


Kepatuhan terhadap UU Cipta Kerja: Meskipun ada perubahan regulasi, Hiswana Migas menegaskan komitmen untuk tetap beroperasi secara profesional sesuai dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). 


Hiswana Migas juga berperan aktif dalam program pemerintah seperti "BBM Satu Harga" untuk memastikan pemerataan energi.


Tetapi di sini Kita Lihat dan Bercermin Lagi,

Dugaan penyampingan yang melibatkan kan Nama Besar Hiswana Migas jelas sangat menciderai nama besar Hiswana Migas,di karna kan dalam beberapa kali dari berbagai Tim Media terbentuk,dugaan an Ada nya Permainan tersebut dan menyebut serta menyangkutpaut kan nama Hiswana Migas."Tutur Alfiansyah 


"Kami Meminta Pihak Terkait tidak Tebang Pilih ,karna yang kita Perjuangkan Hak Masyarakat, Subsidi Masyarakat

Mohon untuk di Tindak Lanjuti"tutup Alfiansyah 

×
Berita Terbaru Update