Pontianak - Daeng Saka yang diduga pemilik gudang ilegal lecehkan profesi wartawan setelah tim Limas menayangkan berita hasil investigasi di gudang miliknya 18 Januari 2026.
Daeng saka saat dikonfirmasi menyangkal bahwa gudang tersebut bukan miliknya dan ia mengatakan sudah off alias sudah tidak bekerja lagi.
Namun ada yang aneh ketika berita sudah ditayangkan malah terkesan tidak terima atas pemberitaan tersebut.
Kalaw datang tanpa permisi main masuk masuk, bagus kah coba datang baik baik orang di gudang pun nyambut baik baik.
Saya dak ngatur yg d rugikan dari bapak tu apa ??
langsung memblokir nomor
Melalui tim yang lain juga melakukan konfirmasi Ke Daeng Saka ia mengatakan "pakai jurus terakhir ya datang ketempat orang dengan gaya preman, ngak dapat ujung ujungnya tayang berita.
Syafarahman Kepada tim media mengatakan bahwa "kita datang cukup sopan dengan bertanya dimana pemiliknya, dan minta dihubungi pemiliknya namun penjaga yang mengatakan bahwa Daeng Saka masih tidur jadi tidak berani menghubungi.
Tim pun mengambil di dokumentasi, dan saat tim mengambil dokumentasi seseorang berpostur tegap melarang tim mengambil dokumentasi.
![]() |
| Di duga Oknum yang Melarang Pengambilan dokumentasi |
Nah ketika tim mengkonfirmasi baik baik malah dikata kata dengan nada yang menyakitkan insan pers seolah olah wartawan ini melakukan investigasi hanya mencari uang 86 jika tidak dapat uang maka tayang berita.
Ungkapan ini sangat menyayat hati sungguh ironis orang yang diduga kerja ilegal terasa lebih mulia dari wartawan.
Perdagangan CPO ilegal dapat merugikan negara dari sektor pajak dan non pajak, dan akan berdampak pada pendapatan. sehingga pembangunan akan terhambat.
Pelaku atau pengusaha CPO Ilegal bisa di kenakan tindak pidana Pasal 480 KUHP (penadahan) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun bagi yang membeli, menyimpan, atau mengangkut barang hasil kejahatan.
Pasal 481 KUHP jika perbuatan itu menjadi kebiasaan atau mata pencaharian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Pasal 362 KUHP (pencurian) bagi pemilik yang menguasai CPO tanpa hak, ancaman 5 tahun penjara.
Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk pelaku yang memperdagangkan CPO tanpa izin resmi, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Pasal 102 UU Kepabeanan jika CPO ilegal melintasi perbatasan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Lain lagi dari penampungan minyak subsidi yang seharusnya minyak tersebut di gunakan oleh expedisi namun di keruk habis oleh Pemain nakal sehingga berdampak pada Tingginya harga sembako saat ini.
Polda Kalbar wajib gerak cepat dengan temuan ini khawatir mereka memindahkan semua barang yang ada di dalam gudang tersebut.

