Sanggau Kalimantan Barat surganya hasil bumi baik itu logam mulia atau Bouksit, bahkan baru baru ini di umumkan terdapat Uranium yang berlimpah di dalam perut bumi Borneo ini.
Dibalik kekayaan alam yang berlimpah namun disisi lainnya ketika pengusaha yang tidak mempunyai hati nurani hanya ingin mengambil hasil bumi namun tidak memperhatikan dampak negatif bagi masyarakat setempat maka akan muncul konflik antara masyarakat dengan pengusaha.
Tak ayal kasus ini sudah terjadi PT. MPN bekerja di wilayah tiga Desa yaitu Desa Kuala Buayan, Desa Bhakti Jaya dan Desa Papang Dua Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Dan Jetty nya di Desa Kuala Buayan. di area pertambangan milik PT. MPN yang diduga kuat tidak mengantongi izin analisa dampak lingkungan, sehingga limbah yang di hasilkan oleh pertambangan Bouksit dari PT. MPN menyebabkan kerusakan pada lahan sawit milik masyarakat.
Kasus ini sampai di meja DPP Lumbung Informasi Masyarakat saptu 18/10/2025, sehingga menuai kritikan dari Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat.
Melalui pesan WhatsApp Syafarahman berkata "Kita sambut baik para investor yang menginvestasikan uang nya di Provinsi Kalimantan Barat, namun investasi yang tidak boleh merugikan warga sekitar tempat usahanya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Daeng Spareng ini juga mengatakan "Setiap perusahaan tambang wajib mengantongi izin analisa dampak lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup / Dinas Lingkungan Hidup.
"Mereka harus menyiapkan Bagan Alur Utuk mengatasi limbah yang akan ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukannya.
Dan bagan alur tersebut akan di kroscek oleh KLHK atau Dinas Lingkungan Hidup, setelah dipastikan aman oleh KLHK / Dinas Lingkungan Hidup baru dikeluarkan izin AMDAL.
Barulah mereka boleh melakukan aktifitas pertambangan itupun harus mengantongi izin izin lainnya, baik izin operasi produksi, dan sudah membayar jaminan pajak penghasilan yang di tuangkan dalam dokumen Rencana Kerja.
Dari kasus PT. MPN yang diduga merugikan masyarakat setempat akibat limbah yang mencemari lahan sawit masyarakat maka wajib dipandang perlu KLHK / Dinas Lingkungan Hidup untuk mengkaji ulang izin yang dikantongi oleh MPN. Tutup nya
Tim sudah berupaya mengkonfirmasi ke nomor +62 812-7460-xxxx an AG namun hingga berita ini dirilis belum ada respon dari MPN
Tim Redaksi siap menerima hak jawab atau klarifikasi terkait pemberitaan ini, jika pihak PT. MPN ingin melakukan sanggahan.

