Sekadau – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, diduga melayani pembelian bahan bakar solar subsidi menggunakan jerigen.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (10/9/2025) pagi, terlihat sejumlah kendaraan dan orang membawa jerigen di area SPBU tersebut. Aktivitas itu menimbulkan antrean panjang kendaraan, khususnya mobil pribadi dan angkutan barang, yang menunggu giliran untuk mendapatkan bahan bakar.
Padahal, sesuai aturan Pertamina dan pemerintah, penyaluran bahan bakar subsidi jenis solar hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu yang telah terdaftar dalam sistem MyPertamina. Pengisian menggunakan jeriken tanpa izin resmi termasuk pelanggaran, karena berpotensi menimbulkan praktik penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sejumlah warga sekitar mengeluhkan kondisi ini. Mereka menyebutkan sulit mendapatkan solar untuk kebutuhan sehari-hari karena seringkali stok habis akibat penjualan dalam jumlah besar menggunakan jerigen.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan praktik tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti agar distribusi bahan bakar subsidi tepat sasaran.
Penulis : Aris