Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

OKNUM HAKIM DIDUGA ABAIKAN HAK TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN

06/09/2025 | September 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-06T07:26:54Z

 


Kalimantan Barat,Kuburaya— Proses persidangan di salah satu pengadilan negeri kembali menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai majelis hakim yang memimpin jalannya sidang diduga telah mengabaikan hak-hak terdakwa.


Menurut Flafia Flora salah satu warga kota Pontianak, menyampaikan keberatan saat dirinya beberapa waktu yang lalu menjalani sidang dipengadilan Negeri Mempawah dalam kasus dugaan Pelanggaran Pasal 170,335 Kuhp yang telah terbantahkan serta "terpatahkan" dalam agenda sidang yang digelar beberapa waktu yang lalu dan anehnya muncul Pasal yang "baru"406 yang tanpa diketahuinya.


Menurut Flora dirinya menilai hakim cenderung terburu-buru dalam mengambil keputusan sela tanpa memberikan kesempatan yang cukup bagi dirinya sebagai terdakwa.


"Hakim tidak melihat Pembelaan(Pledoi),duplik saya dan semuanya terkesan diabaikan,dan hanya mengambil dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut umum(JPU) saja."tuturnya.


Bahkan lebih Parahnya lagi masih menurutnya mengenai administrasi masih ada beberapa yang diduga keliru.


"Dengan adanya beberapa kekeliruan dalam administrasi tentunya saya merasa pihak yang sangat dirugikan diantaranya Pasal 170,335 KUHP tidak dapat dibuktikan, pasal 406 KUHP yang seharusnya dalam sidang barang bukti yang diduga dirusak tidak diperlihatkan dan hanya beberapa saja,dan itupun saya selaku terdakwa yang meminta kepada majelis hakim untuk dikabulkan,dan bukan dari Pihak hakim yang meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umum seperti yang lazimnya berlaku selama ini."bebernya.


“Ini bentuk pengabaian terhadap hak-hak saya selaku terdakwa. Persidangan seharusnya menjunjung tinggi asas imparsialitas dan keadilan,” ujar Flora dengan nada sangat kecewa.


Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila benar ada pengabaian terhadap hak terdakwa, maka hal itu berpotensi mencederai integritas peradilan dan melanggar prinsip persamaan di depan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.


Hingga kini, pihak pengadilan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengabaian hak tersebut. Publik menunggu sikap transparan dari lembaga peradilan agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tidak semakin tergerus.



×
Berita Terbaru Update