Pekan Baru – Dunia Pers lagi tidak baik – baik saja masih juga terjadi intimidasi serta intervensi ketika jurnalis melakukan tugasnya dalam menjalankan liputan yang jelas dilindungi oleh Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) selalu merespon terkait adanya kejadian seperti ini apalagi terjadi pada anggota dan pengurus Se Indonesia.
Bahkan untuk kali ini dilakukan oleh Debt Collector dari Perusahaan Finance ACC ( Astra Credit Companies) secara terang – terangan di muka umum pada wartawan yang menggunakan seragam lengkap pers saat mau mengkonfirmasi terhadap penarikan kendaraan secara paksa di jalan dengan cara premanisme.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada hari Jum’at ,19 September 2025 kepada Ketua Zainal Arifin Lase ( Mitramabesnews.id) dan Humas Ahmad Idris Rambe ( RadarkriminalTV.com) Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) AKPERSI Labuhan Batu Raya Provinsi Sumatera Utara di depan kantor ACC Finance Jalan Sisingamaraja Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu. Kronologisnya bahwa ada informasi terkait kendaraan masyarakat yang ditarik secara paksa dijalan oleh debt collector kemudian para wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi tetapi justru mereka langsung mengerumuni dan langsung melakukan pengeroyokan bahkan sudah berusaha dilerai oleh masyarakat. Tetapi mereka justru langsung melakukan aksi premanisme dan memukuli wartawan tersebut oleh debt collector yang berjumlah puluhan sehingga mengalami luka lebam sesuai dengan video telah viral beredar bahkan wartawan diinjak – injak walaupun wartawan tidak melakukan perlawanan.
Dalam kondisi tersebut Ketua DPC AKPERSI LABURA yang merupakan korban langsung menghubungi Ketua DPD AKPERSI Provinsi dan Ketua Umum DPP AKPERSI serta meminta arahan tindakan apa yang harus di lakukan dan menceritakan kronologis yang terjadi dan sesuai dengan video telah beredar di jagat maya.
“ Setalah kejadian pengeroyokan tersebut dan dilerai oleh masyarakat akhirnya kami menjauhkan diri dari lokasi dan saya langsung menelepon Ketuam Umum AKPERSI Pusat. Lalu saya menceritakan kronologis yang sebenarnya terjadi dan langsung mengrimkan bukti video rekaman kepada Ketua Umum. Kemudian Ketua Umum memerintahkan kami untuk segera membuatkan laporan ke Polres Labuhan Batu serta diperintahkan untuk melakukan Visum. Dan Alhamdulillah kami memiliki Ketua Umum yang sangat perduli terhadap anggota AKPERSI seluruh Indonesia dan apalagi ada yang mencoba intimidasi atau intervensi seperti ini sudah pasti Ketua Umum akan marah dan akan mengambil langkah hukum supaya bisa memberikan efek jera terhadap aksi Brutal dan Premanisme oleh Debt Collector dari Perusahaan ACC Finanance,” Tegas Zainal Arifin Lase Selaku Ketua DPC AKPERSI Labura.
Mendengar hal ini membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E., sangat marah karena masih ada aja kejadian intimidasi terhadap wartawan yang melaksanakan tugasnya dalam mengkonfirmasi adanya penarikan kendaraan masyarakat dijalan . Padahal jelas bahwa wartawan memiliki payung hukum dalam menjalankan tugasnya dan dilindungi Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tetapi masih ada upaya – upaya intimidasi serta intervensi bahkan mereka jelas menggunakan seragam pers dengan atribut lengkap sebagai wartawan. Justru para Debt Collector ini tidak ada takut – takutnya melakukan aksi premanisme bahkan ditempat umum sekali pun dan kemungkinan hal seperti ini sudah menjadi hal biasa dilakukan baik kepada wartawan atau masyarkat.
“ Saya selalu sampaikan disetiap agenda pertemuan bahwa tidak akan mentolerir yang namanya pembungkaman pers dengan cara – cara intimidasi apalagi adanya pemukulan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya. Saya selalu peringatkan kepada Pemerintah, Lembaga dan instansi serta perusahaan – perusahaan jangan pernah kalian lakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan tugasnya karena jelas profesi ini dilindungi oleh Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ketika saya mendapatkan telepon dari Ketua DPC AKPERSI Labura langsung saya tanyakan kronologisnya lalu dijelaskan secara detail dan hal ini terkait adanya informasi penarikan kendaraan masyarakat secara paksa dijalan oleh debt collector dari ACC Finance. Kemudian mereka melakukan konfirmasi terhadap informasi tersebut karena dalam peraturan tegas menyatakan bahwa debt collector dilarang keras melakukan penarikan kendaraan dijalan secara paksa. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana seperti perampasan ( Pasal 365 KUHP) atau Pemerasan ( Pasal 368 KUHP). Untuk menarik kendaraan akibat kredit macet, perusahaan pembiayaan ( Leasing) wajib mengajukan permohonan eksekusi lelang melalui pengadilan negeri sesuai Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dan sesuai melalui Surat Edaran ( SE) Polri Nomor SE/2/II/2021 menegaskan bahwa kendaraan oleh debt collector dijalan adalah tindakan yang dilarang dan merupakan perbuatan pidana perampasan, kecuali dilakukan dengan prosedur sah sesuai hukum serta disaksikan oleh polisi jika diperlukan. Tapi saya tetap perintahkan untuk membuka laporan di Polrestabes bahkan akan lanjut ke Kapolda dan Mabes Polri,” Ujar Rino Triyono.
Masih bersama dengan Ketua Umum AKPERSI,” Yang pastinya saya selaku Ketua Umum Pusat tidak akan pernah membiarkan siapapun melakukan pembungkaman pers, intimidasi, intervensi bahkan pengeroyokan terhadap anggota AKPERSI Seluruh Indonesia. Alhamdulillah pihak Polres langsung melakukan rekasi cepat dengan langsung menangkap dua Pelaku tetapi saya meminta untuk semua pelaku harus ditangkap. Dan saya mengingatkan kepada semua pihak jangan ada upaya intimidasi terhadap korban biarkan semuanya diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan kejadian ini telah melukai hati Keluarga Besar AKPERSI bahkan saya akan melakukan rapat terhadap seluruh Ketua DPD AKPERSI Se Indonesia untuk meminta pihak Manajeman ACC Finance Se Indoensia melakukan permintaan maaf secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut. Jika Pihak ACC belum juga ada Komunikasi sama saya maka AKPERSI akan menayangkan pemberitaan di semua media yang tergabung di 33 Provinsi Se Indonesia dengan hastag “ No Viral No Justice”.,” Tegas Rino.
Sampai berita ini diturunkan belum ada itikad baik atau komunikasi dari pihak Pimpinan Manajemen ACC kepada Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) bahkan isunya jika belum juga ada komunikasi maka AKPERSI akan melakukan aksi besar – besaran ke kantor pusat ACC Finance.
Sumber : Rilis DPP AKPERSI